Menolak Pemakluman Penegak Hukum MK Terhadap Cacatnya UU Cipta Kerja
| Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Google.com) |
Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945. UU Cipta Kerja dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat.
Karena itu MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU
Cipta Kerja dalam jangka waktu selama dua tahun ke depan. Jika tidak diperbaiki
UU Cipta Kerja dianggap tidak akan berlaku kembali. Tidak hanya itu MK pun menangguhkan
segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga
tidak membenarkan akan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang
berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Dalam putusan perkara 91/PUU-XVII/2020 ini MK menilai alasan
Pemerintah melakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang untuk memangkas
waktu adalah tidak dapat dibenarkan. Pemerintah tidak boleh mengambil jalan
pintas yang tidak sesuai dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang merupakan turunan dari UUD 1945. MK juga membatalkan
dalih Pemerintah bahwa UU Cipta Kerja sebanding dengan UU No. 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum maupun UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
MK menemukan perubahan secara materi muatan RUU Cipta Kerja.
Seperti pada halaman 151-152 RUU Cipta Kerja hasil pengesahan DPR dengan
Pemerintah yang membahas perubahan pada Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi. Akan tetapi Pasal 46 ini tidak termuat dalam UU Cipta
Kerja.
Selain itu, ada juga perubahan substansi di halaman 338 RUU Cipta
Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 8 UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang semula berbunyi “Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf (e) merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro,
kecil dan menengah.” Setelah UU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, ketentuan
Pasal 7 ayat 8 diubah dengan menghilangkan kata “menengah” pada halaman 610.
MK juga menemukan kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal yakni
Pasal 6 UU Cipta Kerja yang mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (a). Sementara
muatan materi Pasal 5 mengarah ke Pasal 4. Berdasarkan hal tersebutlah MK
menyatakan jika pembuatan UU Cipta Kerja cacat akan formil dan tidak memenuhi
syarat Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Keputusan MK ini menjelaskan jika tuntutan rakyat untuk mencabut UU
Cipta Kerja selama ini adalah benar. Karena memang UU tersebut benar-benar
melanggar UUD 1945 dan proses perumusanya pun buruk. Ini bukti bahwa ke-ngeyelan
Pemerintah dan DPR untuk menerbitkan UU Cipta Kerja itu salah.
Meski keputusan terhadap UU tersebut telah mengkonfirmasi akan
cacatnya proses. MK menyatakan jika UU Cipta kerja masih bisa berlaku selama
dua tahun kedepan. Dan dua tahun tersebut juga menjadi ruang agar pemerintah
dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja. Dengan hal ini UU Cipta Kerja masih bisa
dijalankan selama dua tahun kedepan.
Masih diperbolehkanya UU Cipta Kerja untuk dijalankan menciptakan
kebingungan ditengah masyarakat. Bagaimana bisa dijalankan jika produk hukumnya
cacat.
Padahal sebuah produk hukum yang dihasilkan dari proses yang
inkonstitusional maka inkonstitusional juga produk hukumnya. Sehingga produk
hukum tersebut seharusnya tidak bisa diberlakukan. Ditambah tidak
diperkenankanya penerbitan peraturan pelaksana, maka ketentuan-ketentuan dalam
UU Cipta Kerja secara langsung tidak berfungsi. Apalagi MK sendiri memutuskan
jika UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Coba jelaskan, bagaimana produk hukum yang bertentangan dengan UU
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bisa dijalankan?.
Melihat keputusan MK seakan-akan menggantung dan tidak berani
secara tegas berdasarkan logika hukum dan UU MK. Seharusnya MK berani membuat
keputusan dengan menyatakan pembatalan terhadap UU Cipta Kerja. Supaya MK tidak
terlihat jelas jika ia sedang memberikan toleransi terhadap kesalahan yang
dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Jika saja toleransi itu mudah untuk diberikan
terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR maka potensi toleransi atau pemakluman kesalahan
Pemerintah dan DPR akan mudah diberikan MK kedepanya.
Masyarakat sipil berhak khawatir menyikapi putusan MK yang dirasa
tunduk terhadap Pemerintah. Sebab MK merupakan lembaga yang mempunyai peran
untuk mengawal konstitusi dan menjamin akan tidak adanya ketentuan dalam suatu
Undang-Undang yang bertentangan dengan UU 1945.
Karena itu MK harus menunjukan diri jika ia adalah lembaga yang
benar-benar bisa mengawal konstitusi dan menjamin tidak ada ketentuan yang
melanggar UU 1945. Jangan sampai kekhawatiran apalagi ketidakpercayaan hadir
ditengah masyarakat.


Komentar
Posting Komentar